Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Pelayanan Yang Lebih Baik
Pada zaman sekarang ini suatu informasi merupakan hal yang penting dan praktis , sehingga informasi di dapatkan dengan mudah melalui segala macam cara mulai dari, media sosial , hingga radio sekali pun, dengan keterbukaan informasi ini pemerintahan indonesia menyiapkan dan menyelenggarakaan suatu aturan yang bersifat keterbukaan informasi publik yang di dalamnya memuat segala macam informasi tentang kepemerintahan agar masyrakat mengetahui apa saja tindakan pemerintah di kepemerintahan sehinggga transparansi, jujur serta tanggung jawab pemerintah kepada publik juga dapat di realisasikan dengan baik .
Sebelum datang nya Undang-Undang tentang keterbukaan infomasi publik masyrakat telah di suguhkan atau di lindungi hak atas akses informasi kepada masyarakat untuk mengetahui informasi seluas-luasnya , termasuk kinerja pemerintah , sebenarnya telah di atur dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F , semua lembaga yang beroperasi dengan anggaran pemerintah wajib membuka informasi ke publik , isi dari pasal 28F ialah setiap orang berhak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakanan segala saluran yang tersedia .
Keterbukaan informasi publik sudah termuat di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 , undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk memberi informasi publik kepada seluruh rakyat atau warga negara indonesia, kecuali beberap informasi tertentu yang di dalamnya dapat mengganggu kehidupan bernegara .
Dengan adanya UU No 14 tahun 2008 ini masyrakat lebih mudah mengakses segala informasi publik , kecuali beberapa informasi tertentu yang bersifat ketat ,terbatas , rahasia sesuai dengan UU , kepatutan dan kepentingan umum yang di dasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi di berikan kepada masyrakat serta telah di pertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya.
Yang berhak untuk menjalankan Undang-Undang ini ialah komisi informasi yang di dalamnya mengatur pelaksanaan teknisi standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui cara mediasi, yaitu dengan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral , yang tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan agar pihak yang bersengketa mencapai sebuah kesepakatan ataupun dengan cara ajudikasi nonlitigasi.
Maka dari itu segala informasi yang berkaitan dengan informasi pubik akan di kelola dengan baik oleh komisi informasi , serta segala informasi yang di terima akan di filter oleh pihak komisi informasi mana yang berhak di publikasi mana yang di simpan sebagai dokumen negara ,agar masyarakat tidak mudah menerima berita hoax dan lain sebagainya yang mengandung unsur negatif, semua ini di lakukan demi meningkatkan persatuan indonesia yang telah termuat di dalam pancalisa di alenia ke tiga.
Tujuan dari Undang-Undang ini ialah menjamin hak warganya untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik yang tidak lain dan bukan demi meningkatkan suatu pelayanan yang di nilai kurang efektif sehingga masyrakat dengan mudah memberikan masukan dan landasan tanpa takut adanya perasaan yang subjektif sehingga membuat kita berani mengkritisi karena memilki landasan hukum yang sudah termuat di UU NO 14 tahun 2008 yang termuat di pasal 4 yang berbunyi “setiap permohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan ini “
Dalam hal ini membuktikan kita bahwasanya dengan keterbukaan informasi publik yang sudah termuat pada UU NO 14 tahun 2008 ini sangat lah efektif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik , contohnya sangat kongkrit sekali ,apa bila terjadi di suatu daerah yang berbasis pulau-pulau seperti yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ini, yang sangat susah sekali untuk mengakses informasi apa lagi yang berada di pulau-pulau terpencil untuk mengurusi berbagai pembuatan surat menyurat akibatnya pulau terpencil tersebut harus datang ke kota untuk mengurusinya sehingga harus menghabiskan dana yang besar untuk menuju ke kota tersebut serta akses yang terbatas membuat semua warga yang ada di daratan maupun kelautan serta di kota mapun di desa tidak merasakan apa yang namanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .
ketika informasi publik bebas di akses begitu saja akibatnya akan menimbulkan kekacauan, mangkanya sesuai dengan isi yang ada di UU keterbukaan informasi publik di dalamnya mengataur batas-batas ketentuan yang mana bisa di akses dan mana yang tidak , yang lain dan tidak bukan demi menjaga ketertiban bangsa, karena apabila semua hal tentang negara mudah di akses begitu saja maka kekacauan demi kekacauan akan mudah terjadi .
Keterbukana informasi publik yang termuat di UU NO 14 Tahun 2008 ini tidak lain dan bukan ialah untuk terciptanya pemerintahan yang demokraris sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan maka pemerintah meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informsi yang berkualitas agar masyrakat dapat dengan mudah ikut berpartisipasi dalam urusan pengambilan kebijakan pemerintah

Komentar
Posting Komentar